- Pengertian Hukum
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30),
Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak
asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
- Sifat dan ciri-ciri hukum
sifat hukum
adalah sifat mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati
tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena
tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
sedangkan ciri-ciri hukum yaitu:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
- Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
- Pembagian Hukum
· Hukum Menurut Bentuknya
o Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
o Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
o Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
o Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun
berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
· Hukum Menurut Tempat Berlakunya
o Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
o Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
o Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
· Hukum Menurut Sumbernya
o Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
· Hukum Menurut Tempat Berlakunya
o Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
o Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
o Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
· Hukum Menurut Sumbernya
o Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu
dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
o Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
o Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan
tata cara pembentukannya
· Hukum Menurut Waktu Berlakunya
o IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
· Hukum Menurut Waktu Berlakunya
o IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
o IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan
o IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan
datang
· Hukum Menurut Isinya
o Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
· Hukum Menurut Isinya
o Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
o Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
o Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
· Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
o Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
· Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
o Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
o Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
o Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang
wujud perintah dan larangan – larangan
· Hukum Menurut Sifatnya
o Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
· Hukum Menurut Sifatnya
o Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
o Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
o Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
- Pengertian Negara
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah , dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada.
- 2 Tugas utama Negara
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainnya.
satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
- Sifat-sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya
anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.
- 2 Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) adalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua
berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
- Unsur-unsur Negara
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara
lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Demonstratif : aktivitas – aktivitas negara
Contoh: ekspor, impor
Administratif : alat kelengkapan negara
Contoh : MPR, DPR, MA, MK
- Pengertian Pemerintah
pemerintah
bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau
sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan,
Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi
dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat
dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah
yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah
didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas
menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem
pemerintahan.
- Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara.
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat
juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
- 2 Kriteria menjadi Warga Negara
1. Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara
tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra
dari Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan
terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti
itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
- Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam
wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kesimpulan
Disetiap negara pasti memiliki hukum meskipun negara tersebut bukan negara hukum, Kita sebagai warga negara wajib mematuhinya.
Sumber : Wikipedia
Sumber: IDSHVOONG
Sumber: Kewarganegaraan
No comments:
Post a Comment