Monday, October 24, 2011

Warganegara dan Negara

  • Pengertian Hukum
         Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30),
Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

         Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

 
  • Sifat dan ciri-ciri hukum
sifat hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. 
Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

sedangkan ciri-ciri hukum yaitu:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati



  • Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. 

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai   
    perspektif.

2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


  • Pembagian Hukum
· Hukum Menurut Bentuknya 

o Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan 

o Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi  
   tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan 

· Hukum Menurut Tempat Berlakunya 

o Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara 

o Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional 

o Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain 

· Hukum Menurut Sumbernya 

o Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang  
   menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat 

o Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya 
    hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya 

· Hukum Menurut Waktu Berlakunya 

o IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu 
   masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu 

o IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan 
   datang 

· Hukum Menurut Isinya 

o Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan 
   orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan 

o Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat 
   perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. 

· Hukum Menurut Cara Mempertahankannya 

o Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara 
   melaksanakan dan memepertahankan hukum materil 

o Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – 
   kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan 

· Hukum Menurut Sifatnya 

o Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
   mempunyai paksaan mutlak 

o Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang 
   bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian 


  • Pengertian Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah , dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. 


  • 2 Tugas utama Negara
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
    satu sama lainnya.

2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan 
     bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.


  • Sifat-sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan  
     fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya 
     anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan 
     bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua 
    orang tanpa kecuali.


  • 2 Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

  • Unsur-unsur Negara

Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, 
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. 

Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
    Demonstratif : aktivitas – aktivitas negara
    Contoh:  ekspor,  impor
    Administratif : alat kelengkapan negara
    Contoh : MPR, DPR, MA, MK


  • Pengertian Pemerintah
pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

  • Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.


  • 2 Kriteria menjadi Warga Negara
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.


  • Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara

Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.






Kesimpulan
Disetiap negara pasti memiliki hukum meskipun negara tersebut bukan negara hukum, Kita sebagai warga negara wajib mematuhinya.



Sumber : Wikipedia
Sumber: IDSHVOONG
Sumber: Kewarganegaraan

No comments:

Post a Comment