Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Tujuan
Pendirian Badan Usaha
Pendirian
badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1.
Untuk hidup.
2.
Supaya bebas dan tidak terikat.
3.
Dorongan social.
4.
Untuk mendapatkan kekuasaan.
5.
Melanjutkan usaha orang tua.
Jenis-jenis
badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang
dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Proses
Pendirian Badan Usaha
Syarat
mendirikan usaha:
Untuk
membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa
hal, yaitu:
1.
modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3.
para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Syarat
mendirikan perusahaan perorangan
Syarat
pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi tiga aspek
penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda
sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa
pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman
bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan
akurat.
Kedua, untuk
menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
- Keadaan kekayaan perusahaan
- Kebutuhan perusahaan
- Perjanjian kerja
- Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
- Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
- Arsip
Ketiga, pembayaran
pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara
ialah:
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
- Pajak penjualan atas barang mewah
- Pajak bumi dan bangunan
Sumber
No comments:
Post a Comment