Saturday, November 15, 2014

Studi Kasus Pendirian Badan Usaha: PT. XL Axiata



A.   Jenis dan Bentuk Perusahaan
1.    Jenis Perusahaan PT. XL Axiata Tbk.
PT. XL Axiata Tbk termasuk kedalam jenis perusahaan jasa, karena PT. XL Axiata Tbk. atau disingkat XL ini adalah perusahaan telekomunikasi seluler.  XL merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia. XL termasuk perusahaan jasa karena perusahaan ini menyediakan layanan-layanan misalnya layanan Prabayar, Pascabayar, Internet & Blackberry, dan layanan lainnya seperti M-Payment, XL Star, XL Asuransi dan lain sebagainya.
2.    Bentuk Perusahaan PT. XL Axiata Tbk.
Bentuk perusahaan XL termasuk kedalam perusahaan Perseroan Terbatas (PT), karena XL mempunyai kekayaan , hak, dan kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik XL adalah mereka yang memegang saham, dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
3.        Segmentasi produk dan jasa TIK dalam perusahaan xl axiata
Kekuatan XL antara lain terdapat pada: XL secara terus menerus mencari tempat dimana dapat melakukan praktek yang terbaik dalam menjalankan bisnis. Perusahaan juga menyadari dinamika di seputar tata kelola perusahaan di Indonesia yang telah mengalami kemajuan selama ini.
Peluang bagi XL antara lain: besarnya pasar domestik yang belum tergarap, terutama di daerah – daerah. Perluasan jaringan yang dilakukan oleh XL cukup menguntungkan XL di masa mendatang.
TIK sangatlah bnyak berjaya apalagi bagi perusahaan perusahaan besar yang bergerak dibidang telekomunikasi. 

B. Permodalan Perusahaan
1.    Arti Modal Perusahaan
Modal adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendirikan bisnis atau usaha, modal juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang telah dijalankan untuk membuat usaha tersebut menjadi yang lebih besar atau mengembangkan usaha tersebut menjadi yang lebih baik.
2.    Sumber Modal PT. XL Axiata Tbk
Sumber modal bisa didapatkan dari modal sendiri atau modal dari luar. Yang dimaskud dengan modal sendiri ialah modal yang didapat dari diri sendiri, misalnya pemilik perusahaan memakai hartanya sebagai modal perusahaannya. Sedangkan modal dari luar ialah modal yang didapat dari luar bukan dari si pemilik perusahaan, biasanya dari hutang yang diperoleh dari bank, kerabat, atau rekan bisnis.
Sumber modal XL berasal dari para pemegang saham. Ada yang dari Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (dahulu Indocel Holding Sdn Bhd). dan ada juga yang berasal dari Publik. Saham terbesar dimiliki oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (dahulu Indocel Holding Sdn Bhd). sebesar 66,485% atau 5.674.125.290 saham dan dari Publik sebesar 33,515 % atau 2.860.365.377 saham, ini adalah data per 31 September 2012 yang mungkin sekarang sudah berbeda dari yang sebelumnya.


C. Syarat dan Persiapan Pendirian PT
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan.
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
·         Memilih Direksi
·         Meneliti jalannya perusahaan
·         Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan
·         Menentukan manajemen

Sementara  Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)

Sumber: 
http://www.xl.co.id/
http://www.xl.co.id/corporate/id/perusahaan/kepemimpinan/struktur

Pendirian Badan Usaha



Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1.    Untuk hidup.
2.    Supaya bebas dan tidak terikat.
3.    Dorongan social.
4.    Untuk mendapatkan kekuasaan.
5.    Melanjutkan usaha orang tua.



 Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.

Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.

Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.


Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat mendirikan usaha:
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
   1.    modal yang di miliki.
   2.    dokumen perizinan.
   3.    para pemegang saham.
   4.    tujuan usaha.
   5.    jenis usaha.

Syarat mendirikan perusahaan perorangan
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
  • Keadaan kekayaan perusahaan
  • Kebutuhan perusahaan
  • Perjanjian kerja
  • Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
  • Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
  • Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
  • Pajak penjualan atas barang mewah
  • Pajak bumi dan bangunan

Sumber