1. Jenis Perusahaan PT. XL Axiata Tbk.
PT. XL Axiata Tbk termasuk kedalam jenis perusahaan jasa, karena PT. XL
Axiata Tbk. atau disingkat XL ini adalah perusahaan telekomunikasi seluler.
XL merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon
seluler di Indonesia. XL termasuk perusahaan jasa karena perusahaan ini
menyediakan layanan-layanan misalnya layanan Prabayar, Pascabayar, Internet
& Blackberry, dan layanan lainnya seperti M-Payment, XL Star, XL Asuransi
dan lain sebagainya.
2. Bentuk Perusahaan PT. XL Axiata Tbk.
Bentuk perusahaan XL termasuk kedalam perusahaan Perseroan Terbatas (PT),
karena XL mempunyai kekayaan , hak, dan kewajiban sendiri yang terpisah dari
pemilik. Pemilik XL adalah mereka yang memegang saham, dan tanggung jawab terhadap
pihak ketiga.
3. Segmentasi produk dan jasa TIK dalam
perusahaan xl axiata
Kekuatan XL
antara lain terdapat pada: XL secara terus menerus mencari tempat dimana dapat
melakukan praktek yang terbaik dalam menjalankan bisnis. Perusahaan juga
menyadari dinamika di seputar tata kelola perusahaan di Indonesia yang telah
mengalami kemajuan selama ini.
Peluang bagi
XL antara lain: besarnya pasar domestik yang belum tergarap, terutama di daerah
– daerah. Perluasan jaringan yang dilakukan oleh XL cukup menguntungkan XL di
masa mendatang.
TIK
sangatlah bnyak berjaya apalagi bagi perusahaan perusahaan besar yang bergerak
dibidang telekomunikasi.
B. Permodalan Perusahaan
1. Arti Modal Perusahaan
Modal adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendirikan bisnis atau
usaha, modal juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang telah dijalankan
untuk membuat usaha tersebut menjadi yang lebih besar atau mengembangkan usaha
tersebut menjadi yang lebih baik.
2. Sumber Modal PT. XL Axiata Tbk
Sumber modal bisa didapatkan dari modal sendiri atau modal dari luar. Yang
dimaskud dengan modal sendiri ialah modal yang didapat dari diri sendiri,
misalnya pemilik perusahaan memakai hartanya sebagai modal perusahaannya.
Sedangkan modal dari luar ialah modal yang didapat dari luar bukan dari si
pemilik perusahaan, biasanya dari hutang yang diperoleh dari bank, kerabat,
atau rekan bisnis.
Sumber modal XL berasal dari para pemegang saham. Ada yang dari Axiata Investments (Indonesia) Sdn
Bhd (dahulu Indocel Holding Sdn Bhd). dan ada juga yang berasal dari
Publik. Saham terbesar dimiliki oleh Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (dahulu Indocel Holding Sdn Bhd).
sebesar 66,485% atau 5.674.125.290 saham dan dari Publik sebesar 33,515 % atau
2.860.365.377 saham, ini adalah data per 31 September 2012 yang mungkin
sekarang sudah berbeda dari yang sebelumnya.
C.
Syarat dan Persiapan Pendirian PT
Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas
pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang
dilakukan oleh perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut
menanggung utang-utang perusahaan.
Pemegang
saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
·
Memilih Direksi
·
Meneliti jalannya perusahaan
·
Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan
·
Menentukan manajemen
Sementara Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
Sumber:
http://www.xl.co.id/corporate/id/perusahaan/kepemimpinan/struktur